kendaraan umum
sekarang ini lagi dihebohkan dengan demo taksi konvensional dengan taksi -ilegal- berbasis online. kenapa ilegal? karena mereka berplat hitam dan belum mendapat izin dari pemerintah sebagai transportasi umum menurut saya sih yang namanya taksi dan ojek itu bukan angkutan umum tapi public private transportation (angkutan untuk umum tapi digunakan pribadi). angkutan umum versi saya adalah kendaraan yang dapat memuat minimal 10 orang dalam sekali angkutan semisal angkot, bis, kereta, pesawat dsb perihal kejadian taksi hari ini cuma mau berpendapat. taksi konvensional ini sejujurnya saya masih lebih percaya dibanding taksi online tsb. pasti masih banyak juga masyarakat yang setiap naik taksi mikir "naik taksi bb aja aman" toh nama perusahaan tersebut sudah besar dan dapat dipercaya. saya jadi ingat ada netizen yang berkomentar di salah satu media berita *lupa* "ini adalah hukum rimba, bukan yang paling kuat yang menang tapi yang berinovasi lah yang menang"